assalamu'alaikum....

Kamis, 23 Februari 2012

Hukum Perbankan Keadilan DIstribusi


A. Pengertian Keadilan Distribusi
Pengertian Keadilan distribusi adalah prinsip pertukaran (exchange) antara  seseorang memperoleh pendapatan yang wajar dan adil sesuai dengan kinerja dan kontribusi yang diberikanya. Karena itu, M. Anas Zarqa mengemukakan beberapa prinsip distribusi dalam ekonomi islam, yaitu : 1) pemenuhan kebutuhan bagi semua mahluk; 2) menimbulkan efek positif bagi pemberi itu sendiri misalnya zakat, selain selain dapat membersihkan diri dan harta muzakki juga meningkatkan keimanan dan menumbuhkan kebiasaan berbagi dengan orang lain; 3) menciptakan kebaikan di antara semua orang kaya dan miskin; 5) penmafaatan leih baik terhadap sumber daya alam asep tetap; 6) memberikan harapan pada orang lain melalui pemberian
M.A Mannan, menyebutkan bahwa teori ekonomi modern tentang distribusi merupakan suatu teori yang menetapkan harga jasa produksi. Muhammad anas zarqa (1995) mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi dasar reditribusi, yaitu tukar menukar (exchange), kebutuhan (need), kekuasaan (power), sistem sosial dan nilai etika (sosial system and ethical values).
Distribusi juga didasarkan atas kebutuhan, beberapa kebijakan redtribusi dalam sebuah negara juga sering kali juga diadopsi dari sistem dan nilai-nilai sosial yang ada, sebagai contoh, yaitu: a) alokasi pendapatan nasional utuk para pendeta dalam suatu kelompok masyarakat; b) alokasi dana untuk para penjabat public; c) alokasi dana untuk intitusi sosial; d) kebijakan tentang larangan atas transaksi barang-barang yang tidak bermanfaat dan lain-lain. Anas zarqa melihat begitu pentingnya memelihara kelancaran distribusi ini agar tercipta sebuah kegiatan ekonomi yang dinamis, adil, dan produktif.
Menurut M. Syafi’i Antonio, pada pada dasarnya islam memiliki dua sistem distribusi utama, yakni distribusi secara komersial dan mengikuti mekanisme pasar serta sistem distribusi yang bertumpu pada aspek keadilan sosial masyarakat. Sistem distribusi pertama bersifat komersial, berlangsung melalui proses ekonomi. Adapun sistem yang kedua, berdemensi sosial, yaitu islam menciptakannya untuk memastikan keseimbangan pendapatan dimasyarakat. Mengingat tidak semua orang mampu terlibat dalam proses ekonomi karena yatim piatu atau jompo dan cacat tubuh, islam memastikan distribusi bagi mereka dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah. Keindahan lain sistem redtribusi dalam islam adalah warisan. Dengan warisan islam ingin memastikan bahwa aset dan kekuatan ekonomi tidak boleh terpusat pada seseorang saja, betapa pun kayanya seseorang jika jika si bapak meninggal maka anak, isteri, ibu, bapak, kakek, dan kerabat lainnya akan kebagian peninggalannya.
B. Keseimbangan Ekonomi
Sistem pasar laissez-fairez dengan paradigma invisible hand yang bertitip bahwa ekonomi dalam jangka panjang akan selalu ada pada kondisikeseimbangan, telah banyak dikrtik karena tidak menciptakan suasana pasar yang seimbang dan adil, bukan saja oleh pakar ekonomi islam tetapi juga pakar ekonomi konvesional. Kritik yang sangat terkenal adalah kritik yang berasal dari jhon maynard keynes yang dikutip dalam buku Ali sakti, dengan menegaskan (atas asumsi dan definisinya ssendiri tentang jangka panjang) bahwa ”in the long run we are all dead”. Bahkan penyokong para pemikir klasik (yang mengusung prinsip invisible hand) ; Muelson dan noerdhaus (1992), mengungkapkan bahwa kebutuhan manusia senantiasa jatuh ketangan orang yang paling mampu membelinya, bukan ketangan orang yang paling membutuhkannya. Ini merupakan konsukuensi dari pasar bebas sehingga diperlukan campur tangan eksternal (kebijakan ekonomi) dalam menekan kecendrungan yang disebabkan oleh laissez-fairez.
Pendapat Sri-Edi Swasono dalam bukunya daulat rakyat versus daulat pasar dinyatahkan bahwa pasar adalah suatu mekanisme lelangan belaka, yang kuat (memiliki dana) akan memenangkan lelang.
Persaingan pasar bebas (perfect information) dan pasar bebas (freemarket), menurut smithian akan menjamin optimasi manfaat, yakni efisiensi ekonomi. Oleh karena itu, menurut kaum fundamentalis pasar, kebebasan individual haruslah sepenuhnya (perfect individual liberty) untuk dapat mengoptimalkan pamrih pribadi (self-interest) yang menjadi dasar ahlak manusia ekonomi (konvesional, pen). Itulah sebabnya ideologi ekonomi pasar bebas yang berdasarkan stelsel laisez faire menolak subsidi dan proteksi.
C. Keadilan Sosial
Menurut Farhan Nomani dan Ali Rahnema dalam tulisan Dawam Rahardjo, terdapat dua pandangan mengenai keadilan sosial. Pada pandangan pertama disebutnya sebagai pandangan modernis yang moderat. Dalam pandangan ini keadilan sosial diartikan sebagai penghapusan diksriminasi dan pemberian kesempatan yang sama kepada setiap orang. Konsukuensinya seorang akan menerima hasil yang sesuai dengan kemampuannya ( to each according to his or her ability). Pandangan kedua adalah pandangan radikal yang mengimbau adanya perubahan revolusioner guna membentuk masyarakat tanpa kelas berdasarkan kesamaan yang absolut dalam pendapatan, kekayaan bahkan konsumsi. Aliran moderat percaya bahwa keadilan sosial islam lebih menyetujui konsep keadilan sebagai kesetaraan (equity) dari pada persamaan (equility). Kesetaraan berarti kewajaran (fairness). Perbedaan kemampuan manusia, usaha, kecerdasan, keterampilan, kebiasaan kerja dan kewirastawaan harus dihargai.
Monzer kahf mengemukakan bahwa perbedaan kekayaan yang dimiliki manusia karena potensi dan usaha yang  dilakukannya merupakan suatu keadilan. Sistem penghargaan berdasarkan perbedaan di antara manusia bukanlah berarti diskrimnasi karena tuhan sendiri menyatakan adanya perbedaan itu dalam proses penciptaan.
D. Aspek Pelarangan Riba
Hal yang paling mendasar dari pengembangan sistem lembaga keuangan syariah adalah adanya pelarangan riba dan pengembangan transaksi syariah. Secara normatif, keharaman riba ini dapat dijumpai dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah saw. Di dalam Al-Qur’an, para mufassir mengatakan bahwa proses keharaman riba disyariatkan Allah secara bertahap sebagai berikut.
Tahap pertama, Allah menunjukkan bahwa riba bersifat negatif. Pernyataan ini disampaikan Allah dalam surat Al-rum (30):39 yang berbunyi:

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahnya
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." (Q.S. Ar Rum: 39).
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah I mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا   لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahnya
"Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." (Q.S. An Nisa: 160-161)
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahnya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (Q.S. Ali Imran: 130).
Ayat tersebut turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.  Demikian juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 dari Surat al Baqarah yang turun pada tahun ke 9 Hijriyah. (Keterangan lebih lanjut, lihat pembahasan “Alasan Pembenaran Pengambilan Riba”, point “Berlipat-Ganda”).
Tahap terakhir, Allah  dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {279}
Terjemahnya:
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya." (Q.S. Al Baqarah: 278-279)
E. Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
a) Riba Qardh ( ربِا القرض )
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
b) Riba Jahiliyyah (ربِا الجاهلية )
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
c)   Riba Fadhl (ربِا الفضل )
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
d) Riba Nasi’ah ( ربِا النسيئة )
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, Ibnu Hajar al Haitsami menguraikan yang artinya sebagai berikut.
Bahwa riba itu terdiri atas tiga jenis, yaitu: riba fadl, riba al yaad, dan an nasiah. Al Mutawally menambahkan jenis riba yang ke empat, yaitu riba al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis riba dimaksud mempunyai status hukum haram secara ijma’ ulama mengambil rujukan berdasarkan Alqur’an dan Hadis Nabi Muhaammad.
Para ahli hukum Islam telah membahas masalah jenis riba dan harta yang yang dimiliki oleh seseorang temasuk kategori riba. Karena itu, penulis menguraikan kesimpulan umum dari pendapat ulama mengenai harta dan/atau barang yang mempunyai kategori riba, yaitu: (a) emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya; (b) bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Pengelompokan ke dua jenis harta dan/atau barang dimaksud, bila dikaitkan dengan perbankan syariah maka mempunyai ketentuan tukar-menukar antar barang-barang dimaksud, sebagai berikut.
(a)    Jual-beli antara barang-barang sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut, harus diserahkan saat transaksi jual-beli. Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp 5.000,00 dengan Rp 5.000,00 dan diserahkan ketika tukar-menukar.
(b)   Jual beli antara barang-barang yang berlainan jenis diper-bolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual-beli. Misalnya Rp 5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.
(c)    Jual-beli barang dengan yang bukan barang tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserah-kan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
(d)   Jual beli antara barang-barang yang tidak mempunyai persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik.

DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.
Ali, H. Mohammad Daud. Asas-Asas Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 1991
Ali, Zainuddin. Hukum Perbankan Syariah,  Sinar Grafika, Jakarta, 2008
--------------. Hukum Ekonomi Syariah, Cet. Ke 2 Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Euis Amalia, Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009
Khallaf, Abdul Wahab.‘Ilmu Ushul al-Fiqh. Jakarta: Majelis al-‘Ala Indonisiy lil al-Da’wah al-Islamiyah, 1972.
---------------. Kaidah-kaidah Hukum Islam. Diterjemahkan oleh Noer Iskandar. Jakarta: Rajawali Press, 1996
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, Cetakan ke 4, Prenada Media Group, Jakarta, 2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bintang