Secara umum, definisi likuiditas adalah
kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan
biaya yang sesuai.
Pada kali ini kita akan mempelajari tentang
likuiditas bank secara umumnya, dimana fungsi dari likuiditas secara umum untuk
:
1) Menjalankan transaksi
bisnisnya sehari-hari;
2) Mengatasi kebutuhan dana
yang mendesak;
3) Memuaskan permintaan
nasabah akan pinjaman dan;
4) Memberikan fleksibilitas
dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan Pengertian
likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama
kewajiban dana jangka pendek.
Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk
tunai (cash), sedangkan
Dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan
dana melalui peningkatan portofolio reliabilitas.
Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk
memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana
yang mendesak maka muncullah “resiko
likuiditas“.
Definisi Resiko Likuiditas
adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan
antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada
umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya
risiko likuiditas ditentukan antara lain:
a) Kecermatan dalam
perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi pembiayaan dan
prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana;
b) Ketepatan dalam mengatur
struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS;
c) Ketersediaan aset yang
siap dikonversikan menjadi kas; dan
d) Kemampuan menciptakan
akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender
of last resort.
Apabila kesenjangan
tersebut cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu untuk mengantisipasi
terjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen likuiditas, yang mana
pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas.
Untuk mengatasi dan mengantisipasi terjadinya
Risiko Likuiditas,
aktivitas Manajemen Risiko yang
umumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah:
a) Melaksanakan monitoring secara harian atas
besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan
melalui kliring maupun penarikan tunai.
b) Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk
baik melalui incoming transfer maupun setoran tunai nasabah.
c) Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank
terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas
penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi dan membandingkannya dengan
penarikan dana bersih rata-rata saat ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui
tingkat ketahanan likuiditas Bank.
d) Selanjutnya Bank menetapkan secondary reserve
untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke
dalam instrumen keuangan yang likuid.
e) Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada
kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability
Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya dan
meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.
Oleh karena itu bank wajib menyediakan
likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya dengan baik, karena apabila
likuiditas tersebut terlalu kecil maka akan mengganggu kegiatan operasional
bank, namun demikian likuiditas
juga tidak boleh terlalu besar, karena apabila jumlah likuiditas terlalu besar
maka akan menurunkan efisiensi bank sehingga berdampak pada rendahnya tingkat
profitabilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar