A. Pengertian
Badan
Usaha adalah sebagai suatu kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan
Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi[1].
B.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Bentuk
Usaha Informal yaitu bentuk usaha yang dilakukan oleh perseorangan yang tidak membutuhkan
badan hukum, biasa disebut dengan usaha mikro. Contoh usaha ini adalah para
penjual makanan kecil di tepi jalan, warung-warung makan kecil, warung bakso
dan lain-lain. Tidak jarang usaha-usaha besar dan formal bermula dari usaha
informal (mikro) yang kemudian tumbuh menjadi korporat.
2. Bentuk
Usaha Formal yaitu usaha yang dilakukan oleh perseorangan atau gabungan orang yang
mempunyai badan hukum tertentu, bentuk usaha bisa berskala kecil atau berskala
besar, lokal atau multi nasional. Ciri utama dari bentuk usaha ini adalah sudah
ada pembagian tugas dan wewenang.
C.
Jenis-jenis Badan Usaha
1.
Badan
Usaha Perseorangan (proprietorship)
Badan usaha perseorangan adalah
badan usaha yang dimliki oleh satu orang. Bisa disebut juga sebagai Bisnis
Personal atau Bisnis Perorangan. Setiap orang bebas membuat badan usaha ini.
Karena pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur oleh undang-undang.
Dengan demikian pendiriannya menjadi sangat mudah dan biasanya dipakai untuk
usaha kecil dan menengah. Sedangkan modal perusahaan perorangan berasal dari
pemilik perusahaan itu sendiri. Perusahaan perseorangan biasanya menunjukkan
tidak ada pemisahan antara modal perusahaan dan kekayaan pribadi sehingga utang
perusahaan berarti utang pemiliknya dengan demikian seluruh harta kekayaan
pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaan.
Ø Keunggulan
:
a.
Organisasi perusahaan mudah karena
pemilik merangkap sebagai pengelola.
b.
Perusahaan bebas bergerak karena
keputusan berda di tangan satu orang.
c.
Pemilik menerima seluruh keuntungan.
d.
Perusahaan tidak dikenakan pajak, tetapi
pemilik yang membayar pajak penghasilan.
e.
Rahasia perusahaan terjaga .
f.
Peraturan yang mengikat perusahaan
sedikit.
Ø Kelemahan
:
a.
Modal terbatas
b.
Kelangsungan perusahaan tergantung
pemilik
c.
Resiko ditanggung pemilik.
d.
Kemampuan manajeman pemilik umumnya
rendah.
2.
Badan
Usaha Kemitraan (partnership)
Untuk mendirikan badan usaha ini
memerlukan minimal dua orang dan maksimal tidak dibatasi. Dalam badan usaha
kemitraan ini ada dua macam usaha:
a) FIRMA
Persekutuan firma adalah suatu
persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan
usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian sama atau
seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba
ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Menurut
pasal 16 KUHD: Firma adalah tiap-tiap persekutuan
perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
Ø Keunggulan
:
a.
Pengorganisasian perusahaan mudah karena
para anggota sudah saling mengenal.
b.
Rahasia perusahaan terjaga.
c.
Ada pembagian kerja.
d.
Modal lebih besar dibanding badan
perseorangan.
e.
Resiko ditanggung bersama.
Ø Kelemahan
:
a.
Seluruh anggota harus menaggung kerugian
yang ditimbulkan oleh seorang anggota.
b.
Perusahaan dipimpin oleh beberapa orang
c.
Bisa muncul konflik pribadi yang
berdampak buruk bagi kelangsungan usaha
b)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschaap/
CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha ketika satu atau
beberapa orang anggota mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin. Pemilik
modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu
anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap
jalannya perusahaan. Sedangkan anggota pasif hanya sebatas pemilik modal.
Ø Keunggulan
:
a.
Pendiriannya mudah.
b.
Modal lebih banyak karena pemilik
relatif banyak.
c.
Mudah memperoleh kredit.
d.
Kemampuan manajeman relatif lebih baik
Ø Kelemahan
:
a.
Adanya anggota yang tanggung jawab yang
tidak terbatas.
b.
Sulit untuk menarik modal yang telah
disetor.
3.
Badan
Usaha Korporasi (corporation)
a)
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang
kepemilikannya berdasarkan modal dalam bentuk saham. Memiliki badan hukum,
dimiliki oleh minimal 2 orang. Tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Menurut UU No.1 thn 1995
: PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruh terbagi dalam saham, dan
memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.
Ø Syarat-syarat Pendirian PT :
a.
Nama lengkap, TTL, Pekerjaan, Tempat
Tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
b.
Susunan nama lengkap, TTL, pekerjaan,
tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan komiaris yang pertama
kali diangkat.
c.
Nama pemegang saham yang telah mengambil
bagian saham, rincian jumlah saham, nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan
dari saham yang telah ditempatkan dan disetor saat pendirian.
Ø Keunggulan
:
a.
Penanggung jawab pemegang saham
terbatas.
b.
Perusahaan dijalankan oleh orang-orang
dengan kemampuan manajerial yang tinggi.
c.
Perusahaan sangat mudah mengumpulkan
modal.
d.
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
e.
Perusahaan dikelola dengan manajeman
yang rapi, efektif, dan professional.
f.
Pemindahan hak kepemilikan perusahaan
mudah dengan menjual saham
Ø Kelemahan
:
a.
Perusahaan dikenakan dua jenis pajak,
yaitu pajak laba perusahaan dan pajak terhadap deviden yang diterima pemegang
saham.
b.
Pendirian perusahaan rumit dan mahal.
c.
Rasa memiliki perusahaan dari pemegang
saham kurang.
d.
Rahasia kurang terjamin.
4.
Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
a.
Koperasi
Sekolah
b.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
c.
KUD
d.
Koperasi
Konsumsi
e.
Koperasi
Simpan Pinjam
f.
Koperasi
Produksi
Ø Fungsi dan Peran Koperasi Menurut UU
Koperasi:
1.
membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan keejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperoleh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ø Keunggulan :
a.
Mengutamakan
kesejahteraan anggota.
b.
Usaha
dijalankan anggota.
c.
Biaya
transaksi rendah.
d.
Setiap
anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.
e.
Pengelolaan
demokratis dan terbuka.
f.
Pangsa
pasar koperasi jelas.
g.
Keuntungan
dibagi pada seluruh anggota.
Ø Kelemahan :
a.
Biasa
mendapatkan proteksi dari pemerintah sehingga sulit bersaing di pasar bebas
oleh karena itu kurang menguntungkan.
b.
Permodalan
terbatas.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Partomo,
Titik Sartika dan Abd. Rachman Soejoedono. 2004. Ekonomi Skala Kecil atau Menengah dan Koperasi. Bogor : Ghalia Indonesia
2.
Ritonga
M.T. 2004. Manusia dan Perilaku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta
: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar