assalamu'alaikum....

Minggu, 12 Agustus 2012

Analisis Tingkat Kesehatan Perbankan Syariah

A. Pengertian Tingkat Kesehatan Bank

Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank atau UUS melalui:
1. Penilaian kuantitatif dan penilaian kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap risiko pasar; dan
2. Penilaian kualitatif terhadap faktor manajemen.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter.
Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan. Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat.

B. Tujuan

Kekuatan mengenai tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai:
1. Tolak ukur bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilakukan sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2. Tolak ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun industri perbankan secara keseluruhan.

C. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Syariah

Tingkat kesehatan bank pada dasarnya dinilai dengan pendekatan kualitatif dengan mengadakan penilaian atas factor-faktor: permodalan (capital), kualitas aset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earning), likuiditas (liquidity) dan sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk) atau bisa disebut dengan metode CAMELS. Setiap factor yang dinilai terdiri dari beberapa komponen, dimana masing-masing factor beserta komponennya diberikan bobot yang besarnya disesuaikan dengan pengaruh terhadap kesehatan bank.
Penilaian factor dan komponen dilakukan dengan system kredit (reward system) yang dinyatakan dalam nilai kredit sebesar 0 hingga 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit dari berbagai factor yang dinilai (CAMELS) dapat dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang sanksinya dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan bank. Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :
Tabel Bobot CAMEL
No. Faktor CAMEL Bobot
Bank Umum BPR
1.
2.
3.
4.
5. Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas 25%
30%
25%
10%
10% 30%
30%
20%
10%
10%

Adapun penilaian untuk menentukan tingkat kesehatan bank dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan nilai factor permodalan, kualitas aktiva produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning Power), dan likuiditas. Nlai untuk masing-masing factor dihitung dengan nilai kredit yang berkisar dari 0 sampai 100 , denagn bobt yang berbeda untuk masing-masing factor berikut :
JENIS NILAAI KREDIT (NK) BOBOT NK DG BOBOT
1. Modal (0-100) 25% (0-25)
2. K.A.P (0-100) 30% (0-30)
3. Manajemen (0-100) 25% (0-25)
4. Rentabilitas (0-100) 10% (0-10)
5. Likuiditas (0-100) 10% (0-10)
Nilai kredit factor CAMEL (0-100)
Sesudah menghitung nilai kredit dari masing-masing factor sesuai dengan bobotnya , maka semua nilai kredit akan dijumlahkan untuk memperoleh nilai kredit terhadap lima factor yang dikualifikasikan tersebut, akan tetapi ini belum menjadi penilaian akhir. Karena masih ada factor-faktor yang menjadi penambah nilai kredit jika dipenuhi atau menjadi pengurang nilai kredit jika terjadi pelanggaran. Adapun factor-faktor tersebut adalah :
FACTOR-FAKTOR DILARANG DIPENUHI
Kredit Usaha Kecil (KUK) mengurangi menambah
Kredit Ekspor (KE) mengurangi menambah
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) mengurangi
Posisi Devisa Netto (PDN) mengurangi

Setelah dilakukan penambahan atau penguranagan nilai kredit, maka dapat ditentukan hasil penilaian yang digolongkan menjadi 4 kriteria tingkat kesehatan bank:

NILAI KREDIT PREDIKAT
81 - 100 Sehat
66 - < 81 Cukup sehat
51 - < 66 Kurang sehat
0 - < 51 Tidak sehat

Predikat tingkat kesehatan bank yang sehat atau cukup sehat atau kurang sehat akan diturunkan menjadi tidak sehat apabila terdapat :
• Perselisihan interen yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam bank yang bersangkutan;
• Campur tangan pihak-pihak di luar bank dalam kepengurusan (manajemen) bank, termasuk didalamnya kerjasama yang tidak wajar yang mengakibatkan salah satu atau beberapa kantornya berdiri sendiri;“window dressing” dalam pembukuan .
• Praktek “bank dalam bank” atau melakukan usaha bank di luar pembukuan bank;
• Kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaanya dalam kriling.

D. Penjelasan Metode CAMEL

1) Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.
Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
CAR = x 100%

2) Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting.
Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
a) Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
 Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b) Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2).
Rumusnya adalah :

Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3) Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
4) Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat. Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
a. Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah:
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
b. Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :

Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5) Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu Rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
a). Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar.
Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b). Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank.
Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
E. Perbandingan perbankan syariah & perbankan konvensional
Perbandingan sistem penilaian tingkat kesehatan bank: perbankan syariah dan perbankan konvensional. Seperti dalam sistem konvensional, pembuatan sistem penilaian digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengawasan. Sistem penilaian perbankan islam ini di implementasikan secara konprehensif . oleh karena itu, sistem penilaian perbankan islam mungkin dapat menjalankan lebih luas dalam pengukuran di bandingkan dengan perbankan konvensional. Sistem penilaian perbankan islam mengandung kepatuhan prinsip syariah, mengatur konsep syariah kedalam alat pengukuran dasar pengimplementasian aturan islam dalam manajemen.
Perbandingan perbankan konvensional dengan perbankan islam.
No. Komponen Perbankan konvensional Perbankan islam Catatan
1. Modal tingkat kemampuan membayar sama _____
prediksi sama ---
____ Peran pihak ketiga Adanya investasi tabungan membawa dasar dalam perorangan pihak ketiga sebagai aspek penting
2. Kualitas aktifa produktif Kemungkinan gagal Sama ----
--- Pendapatan yang berubah rubah Adanya pendapatan aset yang berubah rubah
Performance sama ---
Risiko konsentrasi sama ---
Administrasi sama ---
3. Kualitas manajemen Manajemen umum(GCG,transparan,efisien) sama ---
--- Manajemen umum pada nilai syariah dalam bermanajemen Ada nilai islam yang harus dijalankan dalam keprofesionalismean,bermoral dan persaudaraan
Manajemen risiko(identifikasi,pengukuran,pengawasan,pengendalian) sama ---
Kepatuhan-pengamanan sama ---
--- Kepatuhan pada syariah Kemampuan manajemen yang mematuhi peraturan yang ada
4. rentabilitas BEF secara efisien Sama ---
--- BEP-kebijakan penentuan harga Penaksiran pola dalam menentukan harga atas modalnya
Kepatuhan industri-ROA dE ROE sama ---
--- ROE keuntungan Pengukuran pada hasil nilai tambah dan membandingkan dengan aspek non keuangan
5. likuiditas Mitsmach dalam jangka pendek sama ---
--- Mitsmach dalam jangka pendek(pemindahan risiko) Pengukuran pada hasil potensial pemindahan pembiayaan dari perputaran dalam pasar
Mitsmach dalam struktural sama ---
6. Sensitifitas pada risiko pasar Risiko tingkat bunga Analisis skenario pada penempatan risiko komersial Pengukuran pada hasil potensial pemindahan pembiayaan dari perputaran dalam pasar

Secara umum, sistem penilaian perbankan islam mempunyai objektifitas yang sama dengan perbankan konvensional, kecuali:
1) Peranan agency dalam pengukuran modal
2) Adanya variabel pendapatan aset
3) Kebutuhan dalam menggabungkan nilai islam dalam manajemen dan kepatuhan terhadap kebijakan internal
4) Kebijakan harga
5) Prinsip distribusi nilai tambahan
6) Kemungkinan pergerakan pemindahan risiko sebagai hasil pergerakan indikasi pasar.

Perbedaan operasional perbankan islam dibandingkan dengan perbankan konvensional dalam beberapa aspek antara lain:
a. Keseluruhan transaksi keuangan harus sesuai dengan persetujuan syariah oleh pengawasan syariah yang melindungi aspek hukum dan transaksi dan objek yang ditransaksi.
b. Perbedaan struktur keuangan harus membutuhkan rasio keuangan yang berbeda dan metode-metode yang dapat mengukur tingkat kesehatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bintang