assalamu'alaikum....

Jumat, 27 Januari 2012

PRAKTIK ZAKAT DAN WAKAF DI SUDAN



PRAKTIK ZAKAT  DAN WAKAF DI  SUDAN
A.    ZAKAT
1.      Sejarah dan Manajemen
            Sudan adalah salah satu Negara muslim yang terletak di afrika bagian utara sekaligus menjadi Negara terluas di afrika dan di wilayah Arab. Sudan merupakan Negara yg mewajibkan zakat sebagai kewajiban yang didasarkan pada undang-undang wajib zakat dan institusi  berwewenang yang menanganinya. Peraturan pengelolahan zakat di sudan telah resmi di undangkan sejak tahun 1984 yaitu Undang-Undang Zakat No.3 Tahun 1984 yang berkaitan dengan keberadaan Diwan Zakat Sudan yang sebelumnya memungut  zakat sebagai pungutan sukarela.
             Kebutuhan untuk membuat zakat sebelum tahun 1984 ternyata tidak semata-mata pada aspek perintah agama, tetapi karena hasil perolehan zakat dari tahun ke tahun tidak signifikan. Kewajiban zakat di Sudan hanya bagi mereka yang muslim baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Yang menarik dari contoh Sudan, penghimpunan zakat dilakukan satu atap dengan penghimpun pajak. Pada saat pendistribusian, Departemen Keuangan dan perencanaan ekonomi nasional berperan dalam pembagian zakat sesuai dengan fatwa Majelis Fatwa Nasional. Di sini peran negara cukup dominan dengan melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan. Sistem pengelolaan zakat seperti ini nampaknya ideal di mana terjadi sinergi antara masyarakat dan negara. Dari sisi negara, ia memiliki prioritas program yang harus diselesaikan terutama dalam hal kepentingam fakir miskin berdampingan dengan masyarakat sipil yang berperan untuk mengontrol.
            Setelah ditetapkannya undang-undang tahun 1984, Sudan mewajibkan pembayaran zakat atas penghasilan mustaghillat (harta benda yg secara independen tidak wajib zakat dan tidak di putar dalam perdagangan, tetapi menghasilkan bagi pemiliknya) yg terdiri bagi empat hal : penghasilan bersih bagi dari usaha sewa, pertanian, perternakan, dan jasa transportasi. Sudan juga mewajibkan zakat atas gaji para pegawai dan penghasilan samping lainnya. Zakat diwajibkan bagi setiap penduduk muslim yang berada di sudan baik Negara sudan ataupun bukan. Warga sudan yang berada diluar negri juga terkena kewajiban ini.
            Dalam hal ini rasanya kita mesti banyak belajar dari negara Sudan yang telah memperaktekkan hal ini sejak tahun 80-an sampai sekarang. Bila kita lihat dari rentang waktu yang begitu panjang, Sudan telah melewati berbagai dekade dalam penerapan zakat yang ditangani langsung oleh pemerintah. Tentu saja hal ini semakin mengukuhkan Sudan sebagai kiblat dunia Islam dalam membumikan zakat sebagai jaminan sosial dan kesejahteraan umat.

2.      Undang-Undang Zakat
            Gradualitas Undang-undang UU zakat di Sudan hingga saat ini telah mengalami beberapa marhalah (gradual/tahapan) diantaranya:
a.       Marhalah Pertama: Rumah Zakat, yaitu pada 1400 H/1980 M dengan tujuan melegalkan kewajiban zakat, namun sifatnya suka rela atau kesadaran dan penerapannya baru di Khartoum (Ibu Kota) saja.
b.      Marhalah Kedua: Dewan Zakat dan Pajak, yaitu pada 1405-1406 H/1984-1985 M beriring dengan telah resminya penerapan syariat Islam di Sudan (September 1983) dan yang pertama semenjak runtuhnya pemerintahan al Mahdi, maka pada marhalah ini jibayah zakat wajib bagi muslimin/at dan bukan sekadar suka rela.
c.       Marhalah Ketiga: Dewan Zakat (1986-1989). Pada marhalah ini zakat semakin dirasakan perannya. Dan ternyata dilapangan ada ketimpangan antara zakat dan pajak, karenanya ditetapkan, bahwa zakat khusus bagi muslimin yang diserahkan pada Dewan Zakat. Adapun pajak buat non muslim dan dibayar ke negara. Maka pada marhalah ini menjadi tonggak utama hakikat UU zakat yang ideal dalam realitas sosial.
d.      Marhalah Keempat : UU Zakat tahun 1990. Yang terpenting pada marhalah ini diantaranya; kewajiban zakat terhadap semua harta, menerima zakat atau hibah dari luar Sudan dan ditetapkannya sanksi bagi yang enggan membayar zakat. Sehingga pada marhalah ini penerapan zakat di Sudan memiliki karakter tersendiri.
e.       Marhalah Kelima : UU Zakat tahun 2001. Walau UU zakat yang ada terbilang ideal, tetap saja ada kurangnya. Marhalah ini merupakan analisa lapangan penerapan UU Zakat di Sudan dari 1990 hingga 2000. Karenanya yang menjadi pedoman ialah kendala dan hambatan di lapangan dalam penerapan UU Zakat sepanjang sepuluh tahun. 
        Demikianlah perjalanan UU Zakat di Sudan hingga saat ini yang telah mengalami penyempurnaan berulang kali, kedepan akan semakin banyak hal-hal baru yang ditemui di lapangan dan memerlukan ijtihad para ulama dalam berbagai disiplin ilmu.
Demi menopang penerapan UU zakat, Sudan mempunyai lembaga pendidikan khusus perzakatan. Lembaga ini dibiayai sepenuhnya oleh Dewan Zakat. Satu-satunya institut zakat di dunia Islam. Berdiri tahun 1998 dengan nama High Institute of Zakat Sciences dengan jenjang akademis setara dengan universitas lain.
         Selain itu institut juga mengadakan training-training secara berkala setiap 3 bulan sekali atau disesuaikan dengan peminat dan kebutuhan. Mahasiswanya dididik dan dikader sehingga pada saatnya bekerja di Dewan Zakat. Institut ini juga menjadi pusat kajian-kajian zakat, menerbitkan berbagai buku, jurnal atau hasil penelitian lainnya. Aktif pula mengikuti seminar atau muktamar internasional, seperti di Kwait. Sehingga dengan adanya lembaga ini Sudan pada 17-20 Sya?ban 1422 H/2-6 November 2001 M dipercaya menjadi penyelenggara Muktamar Zakat Internasional ke-2 yang dihadiri para ulama penjuru dunia. 
3.      KARAKTERISTIK PENERAPAN ZAKAT DI SUDAN
        Penerapan zakat di Sudan memiliki karakteristik yang menonjol dan terbilang istimewa diantaranya : 
a)         Zakat Ditangani Langsung Pemerintah
           Urusan zakat mesti ditangani langsung oleh negara (lihat, QS.9:103) karenanya Sudan memiliki UU khusus tentang zakat. Dengan adanya UU zakat kedudukannya cukup kuat, sehingga dengan UU itu bagi yang telah kena kewajiban zakat namun tidak menunaikannya dikenakan sanksi. Di Sudan lembaga atau semacam departemen yang khusus menangani zakat ialah "Dewan Zakat" sebagaimana tercantum dalam UU zakat pasal 5 ayat 3. Lembaga inilah yang berhak memungut, mengelola dan mendistribusikan zakat kepada para mustahiq (yang berhak menerima zakat). 
b)      Independensi Dewan Zakat
           Di Sudan, Dewan Zakat adalah sebuah lembaga yang independen. Secara struktural langsung bertanggungjawab kepada presiden dibawah pimpinan direktorat jendral (Dirjen Dewan Zakat). Mengenai independensi Dewan Zakat tercantum dalam UU zakat pasal 4 ayat 1. Dewan Zakat mempunyai wewenamg penuh dalam menangani perzakatan, baik itu pemungutan (ketentuan kadar zakat, slip atau formulir pembayaran dll), pengelolaan (ketentuan para karyawan/amilin yang profesional) dan pendistribusiaan (persentase kadar zakat yang berhak diterima para mustahiq). Sehingga dalam menjalankan tugasnya Dewan Zakat memiliki wewenang penuh untuk bergerak yang dilindungi UU. 
c)      Menerapkan Sistem Federal
           Dewan Zakat di Sudan menggunakan sistem federal, yaitu setiap wilayah, negara bagian atau propinsi memiliki Dewan Zakat masing-masing : kantor, majelis ulama, karyawan/amilin, dll--. Zakat yang berhasil terhimpun di wilayah/propinsi tertentu tidak disetorkan ke pusat, namun dikelola dan didistribusikan di wilayah/propinsi masing-masing. Dan bila suatu wilayah/propinsi telah tercukupi kebutuhannya dari zakat tersebut, maka dialihkan ke wilayah/propinsi lain yang kekurangan dan membutuhkan. 
d)     Memiliki Pandangan Fiqih yang Luas dan Luwes
           UU zakat di Sudan tidak mengambil salah satu madzhab tertentu, namun mengambil pendapat yang mewajibkan zakat terhadap seluruh harta. Hal ini demi tujuan amat mulia, yaitu untuk kemaslahatan dan kesejahteraan para pakir miskin. Dewan Zakat menetapkan jibaayah (penarikan) zakat tidak terbatas pada enam jenis harta saja (emas dan perak/naqdaan, pertanian dan perkebunan, niaga dan perdagangan, barang tambang dan barang temuan). Namun, seiring dengan berkembangnya jenis harta yang tidak dijumpai tempo dulu, seperti: saham, cek, giro dll. Demikian juga, maal mustafaad , mustaghilaat dan mihan hurroh (zakat profesi) termasuk juga jibaayah zakat yang mesti ditunaikan.
e)      Persentase Kadar Zakat buat Mustahiq
           UU zakat di Sudan menetapkan persentase kadar zakat yang diterima para mustahiq, hal ini diambil dari pendapat jumhur ulama fiqih. Juga untuk mewujudkan tujuan zakat, yaitu jaminan sosial, terkhusus bagi fakir dan miskin. Karenanya fakir dan miskin merupakan prioritas utama dalam pembagian zakat. UU zakat Sudan menentukan persentase kadar zakat sebagai berikut : Fakir dan Miskin:63%, Karyawan zakat (Aamilun): 14,5%, yang terlilit hutang (Gharimun): 6%, Muallaf dan Pembebesan budak (Riqob) atau Keperluan Da?wiyah: 6%, yang berjuang dijalan Allah (fi Sabilillah):3% dan Musafir yang membutuhkan (Ibnus Sabiil): 0,5%. 



4.         Kiprah Dewan Zakat Sudan
·         Santunan Dana buat Pelajar
·         Bantuan buat Anak Yatim 
·         Bantuan Kesehatan buat Orang Fakir
·         Bantuan buat Para Gelandangan
·         Training Skil buat Kaula Muda Miskin
·         Bantuan Pengobatan 
·         Bantuan Pengairan 
·         Bantaun Pendidikan 
·         Bantuan Pertanian dan Peternakan 
·         Bantuan Pertanian dan Peternakan 
·         Bantuan Kepentingan Dakwah
·         Bantaun Bencana Alam
·         Bantuan Bahan Pokok buat Orang Fakir 
·         Bantuan Pernikahan 



B.     WAKAF
1.      Sejarah
        Eksperimen mmanajemen wakaf di Sudan dimulai pada tahun 1987 dengan kembali mengatur manajemen wakaf dengan nama badan wakaf Islam untuk bekerja tanpa ada keterikatakan secara biroktratis dengan kementrian wakaf. Badan wakaf ini telah diberi wewenang yang luas dalam memanaj dan melaksanakan semua tugas yang berhubungan dengan wakaf yang tidak diketahui akte dan syarat-syarat wakifnya (Qahaf, 2005). Pembaharuan dilakukan pada sistem pengaturan pada program penggalakan wakaf dan sistem pengaturan pada manajemen dan investasi harta wakaf yang ada.
        Perkembangan wakaf di dunia saat itu berkembang sangat pesat, bahkan di Negara Islam, seperti di Sudan, Mesir, Aljazair, Kuwait dan Saudi Arabia mendirikan kementrian wakaf sebagai badan hukum untuk mengatur wakaf di Negara nya masing-masing.  Di Sudan tersebut wakaf dikelolah dengan cara propesional. Kebangkitan wakaf di Sudan sebernanya di mulai pada tahun 1991 dimana pemerintah menyediakan dan cadangan bagi lembaga wakaf yang menggarap tanah produktif yang diperbaiki oleh pemerintah. Salah satu proyek wakaf adalah membangun rumah sakit di desa-desa di pinggiran sudan.
        Sekadar contoh, di Sudan, Badan Wakaf Sudan mengola aset wakaf yang tidak produktif dengan mendirikan bank wakaf. Lembaga keuangan ini digunakan untuk membantu proyek pengembangan wakaf, mendirikan perusahaan bisnis dan industri.
2.      Dasar Hukum

3.      Undang-Undang Wakaf


4.       Manajemen Wakaf
Untuk mengembangkan wakaf, di Sudan dibentuk Badan Wakaf yang bekerja tanpa ada keterikatan secara birokratis dengan Kementerian Wakaf. Badan Wakaf Sudan ini mengurusi wakaf yang belum tertib dan mengawasi jalannya pengelolaan wakaf dan menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada nazhir (Monzer Kahf, 2005: 308). Yang perlu diperhatikan dalam praktik perwakafan di Sudan adalah berdirinya badan wakaf yang menggunakan sistem manajemen yang sesuai dengan kondisi perwakafan di Sudan.
Tugas utama Badan Wakaf Sudan adalah (a) menggalakkan wakaf baru, dan (b) meningkatkan pengembangan harta wakaf produktif. Untuk menggalakkan wakaf baru, Badan Wakaf Sudan membuat produksi dan investasi proyek-proyek wakaf yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan umum. Di antara proyek tersebut antara lain adalah proyek wakaf pembangunan asrama mahasiswa; proyek wakaf pembangunan rumah sakit; proyek pembangunan pasar sebagai pusat perdagangan, dan lain-lain. Di samping itu Badan Wakaf Sudan juga mempunyai proyek wakaf yang disebut Lembaga Dana Sosial yang bertujuan menggalang dana wakaf umum untuk diinvestasikan pada pasar uang dan properti, serta menyalurkan hasilnya untuk berbagai tujuan kebaikan sesuai yang ditentukan program tahunan dan anggaran tahunan Badan Wakaf.
Adapun garapan Badan Wakaf Sudan yang kedua adalah mengelola dan melakukan investasi wakaf lama yang ada di tengah-tengah masyarakat Sudan. Untuk wakaf yang jelas akte dan memenuhi syarat termasuk jelas nadzirnya, Badan Wakaf hanya membantu nazhir dalam mengembangkan harta wakaf, dan bila perlu memberi bantuan dana kepada wakaf yang ada, tetapi terhadap wakaf yang belum ada aktenya dan syarat-syaratnya juga tidak jelas, Badan Wakaf mengurusnya dan menjadikan dirinya sebagai nazhir untuk mengembangkan harta wakaf tersebut, dan mengelola secara produktif untuk disalurkan hasilnya kepada mereka yang berhak.
Untuk mengembangkan wakaf tersebut Badan Wakaf mendirikan beberapa perusahaan, antara lain Perusahaan Kontraktor. Perusahaan ini bertujuan melakukan rehabilitasi bangunan serta membuat perencanaan bangunan dan penyelesaiannya. Selain itu Badan Wakaf mendirikan bank untuk membantu proyek pengembangan wakaf, dan juga mendirikan perusahaan pengembangan bisnis dan industri (Monzer Kahf, 2005: 312). Dengan program seperti ini jelas wakaf yang sudah ada terkelola dengan baik, dan yang wakaf barupun dapat digerakkan dan dikembangkan.



DAFTAR PUSTAKA
http://www.rumahzakat.org/?c=content&ins=&pid=1263 di unduh pd 11-10-2011 22.00 wib




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bintang