PRAKTIK
ZAKAT DAN WAKAF DI SUDAN
A. ZAKAT
1.
Sejarah dan Manajemen
Sudan adalah salah satu Negara muslim yang terletak di
afrika bagian utara sekaligus menjadi Negara terluas di afrika dan di wilayah
Arab. Sudan merupakan Negara yg mewajibkan zakat sebagai kewajiban yang
didasarkan pada undang-undang wajib zakat dan institusi berwewenang yang menanganinya. Peraturan
pengelolahan zakat di sudan telah resmi di undangkan sejak tahun 1984 yaitu
Undang-Undang Zakat No.3 Tahun 1984 yang berkaitan dengan keberadaan Diwan
Zakat Sudan yang sebelumnya memungut
zakat sebagai pungutan sukarela.
Kebutuhan untuk membuat zakat sebelum tahun
1984 ternyata tidak semata-mata pada aspek perintah agama, tetapi karena hasil
perolehan zakat dari tahun ke tahun tidak signifikan. Kewajiban zakat di Sudan
hanya bagi mereka yang muslim baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
Yang menarik dari contoh Sudan, penghimpunan zakat dilakukan satu atap dengan
penghimpun pajak. Pada saat pendistribusian, Departemen Keuangan dan perencanaan
ekonomi nasional berperan dalam pembagian zakat sesuai dengan fatwa Majelis
Fatwa Nasional. Di sini peran negara cukup dominan dengan melibatkan masyarakat
dalam hal pengawasan. Sistem pengelolaan zakat seperti ini nampaknya ideal di
mana terjadi sinergi antara masyarakat dan negara. Dari sisi negara, ia
memiliki prioritas program yang harus diselesaikan terutama dalam hal
kepentingam fakir miskin berdampingan dengan masyarakat sipil yang berperan
untuk mengontrol.
Setelah
ditetapkannya undang-undang tahun 1984, Sudan mewajibkan pembayaran zakat atas
penghasilan mustaghillat (harta benda yg
secara independen tidak wajib zakat dan tidak di putar dalam perdagangan,
tetapi menghasilkan bagi pemiliknya) yg terdiri bagi empat hal :
penghasilan bersih bagi dari usaha sewa, pertanian, perternakan, dan jasa
transportasi. Sudan juga mewajibkan zakat atas gaji para pegawai dan
penghasilan samping lainnya. Zakat diwajibkan bagi setiap penduduk muslim yang
berada di sudan baik Negara sudan ataupun bukan. Warga sudan yang berada diluar
negri juga terkena kewajiban ini.
Dalam hal ini rasanya kita mesti banyak
belajar dari negara Sudan yang telah memperaktekkan hal ini sejak tahun 80-an
sampai sekarang. Bila kita lihat dari rentang waktu yang begitu panjang, Sudan telah
melewati berbagai dekade dalam penerapan zakat yang ditangani langsung oleh
pemerintah. Tentu saja hal ini semakin mengukuhkan Sudan sebagai kiblat dunia
Islam dalam membumikan zakat sebagai jaminan sosial dan kesejahteraan umat.
2. Undang-Undang
Zakat
Gradualitas Undang-undang UU zakat
di Sudan hingga saat ini telah mengalami beberapa marhalah (gradual/tahapan)
diantaranya:
a. Marhalah
Pertama: Rumah Zakat, yaitu pada 1400 H/1980 M dengan tujuan melegalkan
kewajiban zakat, namun sifatnya suka rela atau kesadaran dan penerapannya baru di
Khartoum (Ibu Kota) saja.
b. Marhalah
Kedua: Dewan Zakat dan Pajak, yaitu pada 1405-1406 H/1984-1985 M beriring
dengan telah resminya penerapan syariat Islam di Sudan (September 1983) dan
yang pertama semenjak runtuhnya pemerintahan al Mahdi, maka pada marhalah ini
jibayah zakat wajib bagi muslimin/at dan bukan sekadar suka rela.
c. Marhalah
Ketiga: Dewan Zakat (1986-1989). Pada marhalah ini zakat semakin dirasakan
perannya. Dan ternyata dilapangan ada ketimpangan antara zakat dan pajak,
karenanya ditetapkan, bahwa zakat khusus bagi muslimin yang diserahkan pada
Dewan Zakat. Adapun pajak buat non muslim dan dibayar ke negara. Maka pada
marhalah ini menjadi tonggak utama hakikat UU zakat yang ideal dalam realitas
sosial.
d. Marhalah
Keempat : UU Zakat tahun 1990. Yang terpenting pada marhalah ini diantaranya;
kewajiban zakat terhadap semua harta, menerima zakat atau hibah dari luar Sudan
dan ditetapkannya sanksi bagi yang enggan membayar zakat. Sehingga pada
marhalah ini penerapan zakat di Sudan memiliki karakter tersendiri.
e. Marhalah
Kelima : UU Zakat tahun 2001. Walau UU zakat yang ada terbilang ideal, tetap
saja ada kurangnya. Marhalah ini merupakan analisa lapangan penerapan UU Zakat
di Sudan dari 1990 hingga 2000. Karenanya yang menjadi pedoman ialah kendala
dan hambatan di lapangan dalam penerapan UU Zakat sepanjang sepuluh
tahun.
Demikianlah
perjalanan UU Zakat di Sudan hingga saat ini yang telah mengalami penyempurnaan
berulang kali, kedepan akan semakin banyak hal-hal baru yang ditemui di
lapangan dan memerlukan ijtihad para ulama dalam berbagai disiplin ilmu.
Demi menopang penerapan UU zakat, Sudan mempunyai lembaga pendidikan khusus perzakatan. Lembaga ini dibiayai sepenuhnya oleh Dewan Zakat. Satu-satunya institut zakat di dunia Islam. Berdiri tahun 1998 dengan nama High Institute of Zakat Sciences dengan jenjang akademis setara dengan universitas lain.
Demi menopang penerapan UU zakat, Sudan mempunyai lembaga pendidikan khusus perzakatan. Lembaga ini dibiayai sepenuhnya oleh Dewan Zakat. Satu-satunya institut zakat di dunia Islam. Berdiri tahun 1998 dengan nama High Institute of Zakat Sciences dengan jenjang akademis setara dengan universitas lain.
Selain itu institut juga mengadakan
training-training secara berkala setiap 3 bulan sekali atau disesuaikan dengan
peminat dan kebutuhan. Mahasiswanya dididik dan dikader sehingga pada saatnya
bekerja di Dewan Zakat. Institut ini juga menjadi pusat kajian-kajian zakat,
menerbitkan berbagai buku, jurnal atau hasil penelitian lainnya. Aktif pula
mengikuti seminar atau muktamar internasional, seperti di Kwait. Sehingga
dengan adanya lembaga ini Sudan pada 17-20 Sya?ban 1422 H/2-6 November 2001 M
dipercaya menjadi penyelenggara Muktamar Zakat Internasional ke-2 yang dihadiri
para ulama penjuru dunia.
3.
KARAKTERISTIK PENERAPAN ZAKAT DI SUDAN
Penerapan
zakat di Sudan memiliki karakteristik yang menonjol dan terbilang istimewa
diantaranya :
a)
Zakat Ditangani Langsung Pemerintah
Urusan zakat mesti ditangani langsung
oleh negara (lihat, QS.9:103) karenanya Sudan memiliki UU khusus tentang zakat.
Dengan adanya UU zakat kedudukannya cukup kuat, sehingga dengan UU itu bagi
yang telah kena kewajiban zakat namun tidak menunaikannya dikenakan sanksi. Di
Sudan lembaga atau semacam departemen yang khusus menangani zakat ialah
"Dewan Zakat" sebagaimana tercantum dalam UU zakat pasal 5 ayat 3.
Lembaga inilah yang berhak memungut, mengelola dan mendistribusikan zakat
kepada para mustahiq (yang berhak menerima zakat).
b)
Independensi Dewan Zakat
Di Sudan, Dewan Zakat adalah sebuah
lembaga yang independen. Secara struktural langsung bertanggungjawab kepada
presiden dibawah pimpinan direktorat jendral (Dirjen Dewan Zakat). Mengenai
independensi Dewan Zakat tercantum dalam UU zakat pasal 4 ayat 1. Dewan Zakat
mempunyai wewenamg penuh dalam menangani perzakatan, baik itu pemungutan
(ketentuan kadar zakat, slip atau formulir pembayaran dll), pengelolaan
(ketentuan para karyawan/amilin yang profesional) dan pendistribusiaan
(persentase kadar zakat yang berhak diterima para mustahiq). Sehingga dalam
menjalankan tugasnya Dewan Zakat memiliki wewenang penuh untuk bergerak yang
dilindungi UU.
c)
Menerapkan Sistem Federal
Dewan Zakat di Sudan menggunakan
sistem federal, yaitu setiap wilayah, negara bagian atau propinsi memiliki
Dewan Zakat masing-masing : kantor, majelis ulama, karyawan/amilin, dll--.
Zakat yang berhasil terhimpun di wilayah/propinsi tertentu tidak disetorkan ke
pusat, namun dikelola dan didistribusikan di wilayah/propinsi masing-masing.
Dan bila suatu wilayah/propinsi telah tercukupi kebutuhannya dari zakat
tersebut, maka dialihkan ke wilayah/propinsi lain yang kekurangan dan
membutuhkan.
d)
Memiliki Pandangan Fiqih yang Luas dan
Luwes
UU zakat di Sudan tidak mengambil
salah satu madzhab tertentu, namun mengambil pendapat yang mewajibkan zakat
terhadap seluruh harta. Hal ini demi tujuan amat mulia, yaitu untuk
kemaslahatan dan kesejahteraan para pakir miskin. Dewan Zakat menetapkan
jibaayah (penarikan) zakat tidak terbatas pada enam jenis harta saja (emas dan
perak/naqdaan, pertanian dan perkebunan, niaga dan perdagangan, barang tambang
dan barang temuan). Namun, seiring dengan berkembangnya jenis harta yang tidak
dijumpai tempo dulu, seperti: saham, cek, giro dll. Demikian juga, maal
mustafaad , mustaghilaat dan mihan hurroh (zakat profesi) termasuk juga
jibaayah zakat yang mesti ditunaikan.
e)
Persentase Kadar Zakat buat Mustahiq
UU zakat di Sudan menetapkan
persentase kadar zakat yang diterima para mustahiq, hal ini diambil dari
pendapat jumhur ulama fiqih. Juga untuk mewujudkan tujuan zakat, yaitu jaminan
sosial, terkhusus bagi fakir dan miskin. Karenanya fakir dan miskin merupakan
prioritas utama dalam pembagian zakat. UU zakat Sudan menentukan persentase
kadar zakat sebagai berikut : Fakir dan Miskin:63%, Karyawan zakat (Aamilun):
14,5%, yang terlilit hutang (Gharimun): 6%, Muallaf dan Pembebesan budak
(Riqob) atau Keperluan Da?wiyah: 6%, yang berjuang dijalan Allah (fi
Sabilillah):3% dan Musafir yang membutuhkan (Ibnus Sabiil): 0,5%.
4.
Kiprah Dewan Zakat Sudan
·
Santunan Dana buat Pelajar
·
Bantuan buat Anak Yatim
·
Bantuan Kesehatan buat Orang Fakir
·
Bantuan buat Para Gelandangan
·
Training Skil buat Kaula Muda Miskin
·
Bantuan Pengobatan
·
Bantuan Pengairan
·
Bantaun Pendidikan
·
Bantuan Pertanian dan Peternakan
·
Bantuan Pertanian dan Peternakan
·
Bantuan Kepentingan Dakwah
·
Bantaun Bencana Alam
·
Bantuan Bahan Pokok buat Orang Fakir
·
Bantuan Pernikahan
B.
WAKAF
1.
Sejarah
Eksperimen mmanajemen wakaf di Sudan dimulai pada tahun 1987
dengan kembali mengatur manajemen wakaf dengan nama badan wakaf Islam untuk
bekerja tanpa ada keterikatakan secara biroktratis dengan kementrian wakaf.
Badan wakaf ini telah diberi wewenang yang luas dalam memanaj dan melaksanakan
semua tugas yang berhubungan dengan wakaf yang tidak diketahui akte dan
syarat-syarat wakifnya (Qahaf, 2005). Pembaharuan dilakukan pada sistem
pengaturan pada program penggalakan wakaf dan sistem pengaturan pada manajemen
dan investasi harta wakaf yang ada.
Perkembangan wakaf di dunia saat itu berkembang sangat
pesat, bahkan di Negara Islam, seperti di Sudan, Mesir, Aljazair, Kuwait dan
Saudi Arabia mendirikan kementrian wakaf sebagai badan hukum untuk mengatur
wakaf di Negara nya masing-masing. Di Sudan tersebut wakaf
dikelolah dengan cara propesional. Kebangkitan wakaf di Sudan sebernanya di
mulai pada tahun 1991 dimana pemerintah menyediakan dan cadangan bagi lembaga
wakaf yang menggarap tanah produktif yang diperbaiki oleh pemerintah. Salah
satu proyek wakaf adalah membangun rumah sakit di desa-desa di pinggiran sudan.
Sekadar contoh, di Sudan, Badan Wakaf Sudan mengola
aset wakaf yang tidak produktif dengan mendirikan bank wakaf. Lembaga keuangan
ini digunakan untuk membantu proyek pengembangan wakaf, mendirikan perusahaan
bisnis dan industri.
2. Dasar Hukum
3.
Undang-Undang Wakaf
4.
Manajemen Wakaf
Untuk mengembangkan wakaf, di Sudan
dibentuk Badan Wakaf yang bekerja tanpa ada keterikatan secara birokratis
dengan Kementerian Wakaf. Badan Wakaf Sudan ini mengurusi wakaf yang
belum tertib dan mengawasi jalannya pengelolaan wakaf dan menyerahkan wewenang
sepenuhnya kepada nazhir (Monzer Kahf, 2005: 308). Yang perlu diperhatikan
dalam praktik perwakafan di Sudan adalah berdirinya badan wakaf yang
menggunakan sistem manajemen yang sesuai dengan kondisi perwakafan
di Sudan.
Tugas utama Badan
Wakaf Sudan adalah (a) menggalakkan wakaf baru, dan (b) meningkatkan
pengembangan harta wakaf produktif. Untuk menggalakkan wakaf baru, Badan Wakaf Sudan membuat
produksi dan investasi proyek-proyek wakaf yang dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat dan pembangunan umum. Di antara proyek tersebut antara lain adalah
proyek wakaf pembangunan asrama mahasiswa; proyek wakaf pembangunan rumah
sakit; proyek pembangunan pasar sebagai pusat perdagangan, dan lain-lain. Di
samping itu Badan Wakaf Sudan juga mempunyai proyek wakaf yang
disebut Lembaga Dana Sosial yang bertujuan menggalang dana wakaf umum untuk
diinvestasikan pada pasar uang dan properti, serta menyalurkan hasilnya untuk
berbagai tujuan kebaikan sesuai yang ditentukan program tahunan dan anggaran
tahunan Badan Wakaf.
Adapun garapan Badan
Wakaf Sudan yang kedua adalah mengelola dan melakukan investasi wakaf
lama yang ada di tengah-tengah masyarakat Sudan. Untuk wakaf yang jelas
akte dan memenuhi syarat termasuk jelas nadzirnya, Badan Wakaf hanya membantu
nazhir dalam mengembangkan harta wakaf, dan bila perlu memberi bantuan dana
kepada wakaf yang ada, tetapi terhadap wakaf yang belum ada aktenya dan
syarat-syaratnya juga tidak jelas, Badan Wakaf mengurusnya dan menjadikan
dirinya sebagai nazhir untuk mengembangkan harta wakaf tersebut, dan mengelola
secara produktif untuk disalurkan hasilnya kepada mereka yang berhak.
Untuk mengembangkan wakaf tersebut
Badan Wakaf mendirikan beberapa perusahaan, antara lain Perusahaan Kontraktor.
Perusahaan ini bertujuan melakukan rehabilitasi bangunan serta membuat
perencanaan bangunan dan penyelesaiannya. Selain itu Badan Wakaf mendirikan
bank untuk membantu proyek pengembangan wakaf, dan juga mendirikan perusahaan
pengembangan bisnis dan industri (Monzer Kahf, 2005: 312). Dengan program
seperti ini jelas wakaf yang sudah ada terkelola dengan baik, dan yang wakaf
barupun dapat digerakkan dan dikembangkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://abdullah-ubaid.blogspot.com/2009/05/menuju-era-wakaf-produktif.html di unduh pd tgl 14-10-2011-15.16
(http://psmsmiziskaf.blogspot.com/2010/02/pengalaman-praktik-wakaf-tunai.html
diunduh pd tanggal 14-10-2011 pd jam 14.44)
http://www.rumahzakat.org/?c=content&ins=&pid=1263
di unduh pd 11-10-2011 22.00 wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar