assalamu'alaikum....

Jumat, 27 Januari 2012

KONSEP PRODUKSI DALAM EKONOMI ISLAM


A.          KONSEP PRODUKSI DALAM EKONOMI ISLAM

Produksi adalah sebuah proses yang telah terlahir di muka bumi ini semenjak manusia menghuni planet ini. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam. Maka untuk menyatukan antara manusia dan alam ini, Allah telah menetapkan bahwa manusia berperan sebagai khalifah.[1] Produksi merupakan mata rantai konsumsi, yaitu menyediakan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan konsumen yang bertujuan untuk memperoleh mashlahah maksimum melalui aktivitasnya. Jadi, produsen dalam prespektif ekonomi islam bukanlah seorang pemburu laba maksimum melainkan pemburu mashlahah.[2]
Faktor utama yang dominan dalam produksi adalah kualitas dan kuantitas manusia (labor), sistem atau prasarana yang kemudian kita sebut sebagai teknologi dan modal(segala sesuatu dari hasil kerja yang disimpan).[3] Dalam teori ekonomi produsen atau pengusaha harus mengmbil dua macam keputusan :
1.      Berapa output yang harus diproduksi
2.      Berapa dan dalam kondisi bagaimana factor-faktor produksi (atau input)dipergunakan.[4]
Konsep produksi yang sesuai dengan nilai Islam adalah konsep teknologi berproduksi konstan, dalam arti bahwa teknologi yang digunakan adalah teknologi yang memanfaatkan sumber daya manusia sedemikian rupa sehingga manusia-manusia tersebut mampu meningkatkan harkat kemanusiaannya.[5]

1.               Atribut Fisik dan Nilai dalam Produk
Sebuah produk menjadi berharga atau bernilai bukan semata karena adanya berbagai atribut fisik dari produksi tersebut, tetapi juga karena adanya nilai (value) yang dipandang berharga oleh konsumen. Konsep ekonomi islam tentang atribut fisik suatu barang mungkin tidak berbeda dengan pandangan pada umumnya, tetapi konsep nilai yang harus ada dalam setiap barang adalah nilai-nilai keislaman (Islamic values). Adanya nilai-nilai ini pada akhirnya  akan memberikan berkah tidak bisa dianggap sebagai barang/jasa yag memberikan mashlahah.[6]
Jadi, dengan cara pandang seperti ini maka kuantitas produk diekspresikan sebagai berikut:          QM = qF +qB
Ket :    QM = barang yang memiliki mashlahah.
            qF = atribut fisik barang
            qB = berkah barang tersebut


2.               Input Produksi dan Barkah
Kegiatan produksi membutuhkan berbagai jenis suber daya ekonomi yang lazim disebut input atau faktor produksi, yaitu segala hal yang menjadi masukan secara langsung maupun tidak langsung dalm proses produksi. Pada dasarnya, factor produksi atau input ini sacara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu input manusia (human input) dan input nonmanusia (non human input). Yang termasuk dalam input manusia adalah tenaga kerja/buruh dan wirausahawan, sementara yang termasuk dalam input nonmanusia adalah sumber daya alam (natural resources), kapital (financial capital), mesin, alat-alat, gedung, dan input-input fisik lainnya (physical capital). Itu semua dilandasi oleh dua alas an yaitu:[7]
a)      Manusia adalah factor produksi yang memiliki peran paling penting dalam keseluruhan factor produksi . Manusia menjadi factor utama, sedangkan nonmamusia menjadi input pendukung.
b)      Manusia adalah makhluk hidup yang tentu saja memiliki berbagai karakteristik yang berbeda dengan factor produksi lainnya.
Sebagaimana diketahui, berkah merupakan komponen penting dalam mashlahah. Oleh karena itu, bagaimanapun dan seperti apapun pengklasifikasiannya, berkah harus dimasukkan dalam input produksi, sebab berkah mempunyai andil (share) nyata dalam membentuk output.[8]

3.                  Faktor Produksi
Dalam pandangan Baqir Sadr (1979), ilmu ekonomi dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
a)      Filosopi ekonomi
b)      Ilmu ekonomi
Perbedaan ekonomi islam denga ekonomi konvesional terletak pada filosopi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosopi ekonomi memberikan pemikiran dengan nilai-nilai islam dan batasan-batasan syariah , sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisis ekonomi yang dapat digunakan.[9]
Dengan kata lain, factor produksi ekonomi islam dengan ekonomi konvesional tidak berbeda, yang secara umum dapat dinyatakann dalam :
a.       Faktor produksi tenaga kerja
b.      Faktor produksi bahan baku dan bahan penolong
c.       Faktor produksi modal
Di antara ketiga factor produksi, factor produksi modal yang memerlukan perhatian khusus karena dalam ekonomi konvesional diberlakukan system bunga. Pengenaan bunga terhadap modal ternyata membawa dampak yang luas bagi tingkat efisiansi produksi.

4.               Fungsi Produksi
Fungsi produksi ialah suatu fungsi atau persamaan yang menunjukkan hubungan antara tingkat output dan tingkat (kombinasi) penggunaan input.
Q = f ( Xa1, Xb1, Xc1,…….., Xn )
di mana Xa1, Xb1, Xc1,….., Xn menunjukkan jumlah dari kombinasi input dan Q menunjukkan output. Keberadaan input adalah mutlak dan harus ada di dalam suatu proses produksi. Tidak semua input tersebut akan memberikan kontribusi yang sama, dan karakteristik di antara input tersebut juga berbeda.
Selain rumus yang diatas  funsi produksi/input inio dapat ditulis secara matematis dengan :
Q = f (K, L, R, T)
Q = tingkat prroduksi
K = modal
L = tenaga kerja dan keahlian wirausahawan
R = kekayaan alam
T = teknologi
Maksud dari pernyataan di atas adalah tingkat produksi suatu barang tergantung kepada jumlah modal, jumlah tyenaga kerja, jumlah kekayaan alam, dan tingkat teknologi yng digunakan.
Karena semua input yang digunakan mengandung biaya, maka prinsip dari produksi adalah bagaimana produksi dapat berjalan sehingga mampu mencapai tingkat yang paling maksimum dan efisiensi dengan (1) memaksimumkan output dengan menggunakan input tetap, (2) meminimalkan penggunaan input untuk mencapai tingkat output yang sama.11
Dalam teori ekonomi diambil pula satu asumsi dasar mengenai sifat dari fungsi produksi, yaitu fungsi produksi dari semua produksi dimana semua produsen dianggap tunduk pada suatu hukum yang disebut: The Law of Diminishing Returns. Hukum ini mengatakan bahwa bila satu macam input ditambah penggunaanya sedangkan input-input lain tetap maka tambahan output yang dihasilkan dari setiap tambahan satu unit input yang ditambahkan tadi mula-mula menaik tetapi kemudian setelah mencapai suatu titik tertentu akan semakin menurun seiring dengan pertambahan input.
Dengan demikian pada hakikatnya The Law of Diminishing Returns dapat dibedakan dalam tiga tahap, yaitu:
·         Tahap pertama, produksi total mengalami pertambahan yang semakin cepat.
·         Tahap kedua, produksi total pertambahannya semakin lambat.
·         Tahap ketiga, produksi total semakin lama semakin berkurang.

5.               Tujuan Produksi

Ø  Sisi Islam
Tujuan dari produksi dalam islam adalah untuk menciptakan mashlahah yang optimum bagi konsumen atau bagi manusia secara keseluruhan. Dengan mashlahah yang optimum ini, maka akan tercapai falah yang merupakan tujuan akhir dari kegiatan ekonomi sekaligus tujuan hidup manusia.8 falah adalah kemuliaan hidup di dunia dan akhirat yang akan memberikan kebahagian yang hakiki bagi manusia.
Ø  Sisi Makro
Tujuan produksi dalam sisi mkro adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mencapai kemakmuran nasional suatu Negara.12
Ø  Sisi Mikro
Secara mikro tujuan produksi meliputi :
·      Menjaga kesinambungan usaha perusahaan dengan jalan meningkatkan proses produksi secara terus menerus.
·      Meningkatkan keuntungan perusahaan dengan cara meminimumkan biaya produksi.
·      Meningkatkan jumlah dan mutu produksi.
·      Memperoleh kepuasan dari kegiatan produksi.
·      Memenuhi kebutuhan dan kepentingan produsen serta konsumen.
B.              KONSEP KEPEMILIKAN DALAM EKONOMI ISLAM
1.        pengertian
Secara etimologi, kata milik berasal dari bahasa arab Arab al-milk yang berarti penguasaan terhadap sesuatu, milik juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh syara’.
Secara terminologi, ada beberapa definisi al milik yang di kemukakan ulama fiqih, adalah Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkanya untuk bertindak hukum terhadap benda itu selama tidak adanya halangan syara’.     
2.               Sebab-sebab kepemilikan.
            Para ulama fiqih menyatakan bahwa ada empat cara pemilikan harta yang diisyaratkan islam:
Melalui penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum lainya, contohnya, bebatuan disungai yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum.
Melalui suatu transaksi yang ia lakukan dengan orang atau suatu lembaga hukum , seperti jual beli, hibah, dan wakaf.
Melalui peningalan seseorang, seperti menerima harta warisan dari ahli warisnya yang telah wafat.
Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang, selama hasil itu datang secara alami, seperti buah pohon di kebun, dan anak sapi yang lahir.            
3.               Macam-macam kepemilikan
Pemilikan dibagi menjadi dua, yaitu:
Al-milk al tamm (milik sempurna), yaitu suatu materi dan manfaat harta itu dimiliki oleh seseorang, misalnya, seseorang memiliki rumah, maka ia berkuasa penuh terhadap rumah itu dan boleh ia manfaatkan secara bebas.
Al-milk an-naqish (milik yang tidak sempurna), yaitu seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain,seperti rumah yang diserahkan kepada orang lain, melalui disewakan
4.               Konsep Hak Milik Pribadi dalam Islam
Kekhasan konsep Islam mengenai hak milik pribadi terletak pada kenyataan bahwa dalam islam legitimasi hak memilik tergantung pada moral yang dikaitkan padanya, seperti juga suatu jumlah matematik tergantung pada tanda aljabar yang dikaitkan padanya. Dalam hal ini , islam berbeda dari kapitalisme dan komunisme, karena tidak satupun dari keduanya itu yang berhasil dalam menempatkan individu selaras dalam suatu mosaik sosial. Hak milik pribadi merupakan dasar kapitalisme, penghapusannya merupakan sasaran pokok ajaran sosial. Pemilikan kekayaan yang tidak terbatas dalam kapitalisme pasti tidak luput dari kecaman bahwa ia turut bertanggung jawab akan kesenjangan pembagian kekayaan dan pendapatan secara mencolok, karena dalam perkembangan ekonomi sesungguhnya hampir dimana saja ia telah meningkatkan kekuasaan dan pengaruh perserikatan perusahaan. Perusahaan yang memonopoli harga dan produksi,dan perusahaan yang mempunyai hak memonopoli. Hak milik yang tidak ada batasnya ini telah membuat si kaya menjadi kaya dan si miskin menjadi lebih miskin.1
Islam memelihara keseimbangan antara hal-hal berlawanan yang terlalu dilebih-lebihkan. Tidak hanya dengan mengakui hak milik pribadi tetapi juga dengan menjamin pembagian kekayaan yang seluas-luasnya dan paling bermanfaat melalui lembaga-lembaga yang didirikannya, dan melaluiperingatan-peringatan moral. Hal ini akan menjadi lebih jelas jika kita menerangkan ketentuan-ketentuan pokok serta delapan ketentuan khusus syariat mengenai hak milik kekayaan pribadi dan metode penggunaanya.

Ketentuan Pokok
Al-Qur’an, yang menjadi dasar semua hukum islam, dengan tegas menyatakan bahwa Allah-lah pemilik mutlak segala sesuatunya (Q.S, Ali Imran,3:189). Manusia hanya menjadi khalifah Allah di bumi. Hal ini tidak berarti bahwa Allah menciptakan segala sesuatunya itu untuk Diri-nya sendiri. Pada Al-Qur’an dinyatakan: “Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu….”(Q.S,Al Baqarah, 2:29). Ayat ini menekankan bahwa apa yang telah diciptakan oleh Allah dimiliki secara kolektif oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Secara hukum hak milik individu adalah hak untuk memiliki, menikmati dan memindah tangankan kekayaan yang diakui dan dipelihara dalam islam, tetapi mereka mempunyai kewajiban moral untuk menyedekahkan hartanya, karena kekayaan itu juga merupakan hak masyarakat bahkan hewan (Q.S, Adz Dzariayat, 51:19)2

Delapan Ketentuan Syariat
Penjelasan secara rinci tentang delapan ketentuan syariat yang mengukur kekayaan pribadi adalah :
Pemanfaatan kekayaan. Dalam islam tidak diperbolehkan memiliki kekayaan yang tidak digunakan . diriwayatkan bahwa Nabi SAW mengtakan: “orang yang menguasai tanah yang tidak bertuan tidak lagi berhak atas tanah itu jika setelah tiga tahun menguasainya, ia tidak menggarapnya dengan baik.”. Ajaran mengenai hak milik ini telah di jalankan di msasa pemerintahan khlifah ‘umar yang konon mengmbil kembali beberapa bidang tanah yang telah diberikan Nabi SAW pada Bilal ibn al-Harith, semata-mata karena bilal tidak memanfaatkan semua lahan yang diberikan oleh nabi.3
 Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata, “Siapa saja yang mengerjakan tanah tak bertuan akan lebih berhak atas tanah itu” (Bukhari). Karena Kekayaan yang tidak digunakan  merupakan hal yamg mibazir dan merugikan pemilik maupun secara keseluruhan, maka Negara islam dapat turun tangan dan mencabut hak atas pemilikan tanah itu.ketentuan umumnya ialah bahwa kekayaan harus digunakan di semua zaman dengan cara yang benar untuk kebaikan diri sendiri dan juga untuk kebaikan masyarakat.
Pembayaran zakat. Ketentuan kedua syariat mengenai perilaku pemilik kekayaan pribadi ialah ia harus membayar zakat sebanding dengan kekayaan yang dimilikinya. “Emas, perak, uang jenis apapun, hasil pertanian, ternak, usaha perdagangan dan apa saja yang dimiliki oleh seseorang selama hidupnya merupakan “harta benda” yang wajib di zakatkan. Dan siapa saja yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan  pokoknya, dan tidak bisa bekerja, adalah “fakir dan miskin” karena itu tidak wajib zakat. Ajhirnya, semua hal yang ditunjukan untuk kebaikan kaum muslimin secara keseluruhan dan bukannya hanya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pribadi adalah “berbakti di jalan Allah” , karena merupakan Zakat.(Mahmud Shaltut, al-Quddh wa-al Syriat)4   
Penggunaan yang berfaedah. Mengenai perilaku pemilik harta benda pribadi memberi tekanan akan penggunaan berfaedah dari harta benda “di jalan Allah” , yang berarti semua hal yang berfaedah bagi masyarakat secara keseluruhan mendatangkan kemakmuran dan kesejahtraan. Cara terbaik memanfaatkan harta benda “di jalan Allah” adalah dengan merumuskan kebijaksanaan pemungutan pajak dari orang-orang kaya yang merupakan sumbangan mereka yang adil untuk meningkatkan kesejahtraan umum. oleh karena itu pemanfaatan kekayaan “di jalan Allah” sanagt penting karena hal ini adalah salah satu syarat pokok bagi masyarakat untuk menjadi makmur.5
Penggunaan yang tidak merugikan.























[1] Ir Adiwarman A Karim, Ekonomi Mikro Islam hlm.102 (Jakarta:PT Karya Grafindo Persada,2007)
[2] Ekonomi Islam, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi (LP3I) Universitas Islam Indonesia Yigyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesia hlm.259 (Jakarta.2008)
[3] Ir Adiwarman A karim, Ekonomi Islam hlm.103 (Jakarta:PT Karya Grafindo Persada, 2007)
[4] M Nurrianto Al Arif, Modul Ekonomi Islam dan Konvesional (bab teori produksi)
[5] Ekonomi Islam, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi (LP3I) Universitas Islam Indonesia Yigyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesia hlm.293 (Jakarta.2008)

[6]  Ekonomi Islam, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi (LP3I) Universitas Islam Indonesia Yigyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesia hlm.260 (Jakarta.2008)

[7]  Ekonomi Islam, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi (LP3I) Universitas Islam Indonesia Yigyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesia hlm.262 (Jakarta.2008)


[8] Ekonomi Islam, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi (LP3I) Universitas Islam Indonesia Yigyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesia hlm.263 (Jakarta.2008)

[9] Adiwarman Azwar Karim.M.A, Ekonomi Mikro Islam hlm.81 (Jakarta:IIIT Indonesia, 2002)

2 komentar:

  1. tanks yaah atas sharingnya,,
    smoga ini bermanfaat bagi saya,dan jga kwan yg lain..se you next time,byy

    BalasHapus
  2. Artikel yang sangat menarik jika anda menginginkan kajian teori produksi perspektif tafsir al quran bisa anda lihat di http://lembagakeuangansyariah.com/teori-produksi-dalam-ekonomi-islam-pendekatan-tafsir-al-quran/

    BalasHapus

bintang