assalamu'alaikum....

Jumat, 27 Januari 2012

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA




A.    Pengertian
Badan Usaha adalah  sebagai suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi[1].

B.     Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.      Bentuk Usaha Informal yaitu bentuk usaha yang dilakukan oleh perseorangan yang tidak membutuhkan badan hukum, biasa disebut dengan usaha mikro. Contoh usaha ini adalah para penjual makanan kecil di tepi jalan, warung-warung makan kecil, warung bakso dan lain-lain. Tidak jarang usaha-usaha besar dan formal bermula dari usaha informal (mikro) yang kemudian tumbuh menjadi korporat.
2.      Bentuk Usaha Formal yaitu usaha yang dilakukan oleh perseorangan atau gabungan orang yang mempunyai badan hukum tertentu, bentuk usaha bisa berskala kecil atau berskala besar, lokal atau multi nasional. Ciri utama dari bentuk usaha ini adalah sudah ada pembagian tugas dan wewenang.

C.    Jenis-jenis Badan Usaha
1.      Badan Usaha Perseorangan (proprietorship)
            Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimliki oleh satu orang. Bisa disebut juga sebagai Bisnis Personal atau Bisnis Perorangan. Setiap orang bebas membuat badan usaha ini. Karena pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur oleh undang-undang. Dengan demikian pendiriannya menjadi sangat mudah dan biasanya dipakai untuk usaha kecil dan menengah. Sedangkan modal perusahaan perorangan berasal dari pemilik perusahaan itu sendiri. Perusahaan perseorangan biasanya menunjukkan tidak ada pemisahan antara modal perusahaan dan kekayaan pribadi sehingga utang perusahaan berarti utang pemiliknya dengan demikian seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaan.
Ø  Keunggulan :
a.       Organisasi perusahaan mudah karena pemilik merangkap sebagai pengelola.
b.      Perusahaan bebas bergerak karena keputusan berda di tangan satu orang.
c.       Pemilik menerima seluruh keuntungan.
d.      Perusahaan tidak dikenakan pajak, tetapi pemilik yang membayar pajak penghasilan.
e.       Rahasia perusahaan terjaga .
f.       Peraturan yang mengikat perusahaan sedikit.
Ø  Kelemahan :
a.       Modal terbatas
b.      Kelangsungan perusahaan tergantung pemilik
c.       Resiko ditanggung pemilik.
d.      Kemampuan manajeman pemilik umumnya rendah.

2.      Badan Usaha Kemitraan (partnership)
Untuk mendirikan badan usaha ini memerlukan minimal dua orang dan maksimal tidak dibatasi. Dalam badan usaha kemitraan ini ada dua macam usaha:
a)      FIRMA
Persekutuan firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Menurut pasal 16 KUHD: Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
Ø  Keunggulan :
a.       Pengorganisasian perusahaan mudah karena para anggota sudah saling mengenal.
b.      Rahasia perusahaan terjaga.
c.       Ada pembagian kerja.
d.      Modal lebih besar dibanding badan perseorangan.
e.       Resiko ditanggung bersama.
Ø  Kelemahan :
a.       Seluruh anggota harus menaggung kerugian yang ditimbulkan oleh seorang anggota.
b.      Perusahaan dipimpin oleh beberapa orang
c.       Bisa muncul konflik pribadi yang berdampak buruk bagi kelangsungan usaha

b)      Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschaap/ CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha ketika satu atau beberapa orang anggota mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Sedangkan anggota pasif hanya sebatas pemilik modal.
Ø  Keunggulan :
a.     Pendiriannya mudah.
b.    Modal lebih banyak karena pemilik relatif banyak.
c.     Mudah memperoleh kredit.
d.    Kemampuan manajeman relatif lebih baik
Ø  Kelemahan :
a.     Adanya anggota yang tanggung jawab yang tidak terbatas.
b.    Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.

3.      Badan Usaha Korporasi (corporation)
a)      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang kepemilikannya berdasarkan modal dalam bentuk saham. Memiliki badan hukum, dimiliki oleh minimal 2 orang. Tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Menurut UU No.1 thn 1995 : PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruh terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.
Ø  Syarat-syarat Pendirian PT :
a.       Nama lengkap, TTL, Pekerjaan, Tempat Tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
b.      Susunan nama lengkap, TTL, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan komiaris yang pertama kali diangkat.
c.       Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor saat pendirian.
Ø  Keunggulan :
a.       Penanggung jawab pemegang saham terbatas.
b.      Perusahaan dijalankan oleh orang-orang dengan kemampuan manajerial yang tinggi.
c.       Perusahaan sangat mudah mengumpulkan modal.
d.      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
e.       Perusahaan dikelola dengan manajeman yang rapi, efektif, dan professional.
f.       Pemindahan hak kepemilikan perusahaan mudah dengan menjual saham
Ø  Kelemahan :
a.       Perusahaan dikenakan dua jenis pajak, yaitu pajak laba perusahaan dan pajak terhadap deviden yang diterima pemegang saham.
b.      Pendirian perusahaan rumit dan mahal.
c.       Rasa memiliki perusahaan dari pemegang saham kurang.
d.      Rahasia kurang terjamin.

4.      Koperasi
      Menurut undang-undang perkoperasian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
a.       Koperasi Sekolah
b.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia
c.       KUD
d.      Koperasi Konsumsi
e.       Koperasi Simpan Pinjam
f.       Koperasi Produksi

Ø Fungsi dan Peran Koperasi Menurut UU Koperasi:
1.      membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan keejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Ø  Keunggulan :
a.       Mengutamakan kesejahteraan anggota.
b.      Usaha dijalankan anggota.
c.       Biaya transaksi rendah.
d.      Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.
e.       Pengelolaan demokratis dan terbuka.
f.       Pangsa pasar koperasi jelas.
g.      Keuntungan dibagi pada seluruh anggota.

Ø  Kelemahan :
a.       Biasa mendapatkan proteksi dari pemerintah sehingga sulit bersaing di pasar bebas oleh karena itu kurang menguntungkan.
b.      Permodalan terbatas.
DAFTAR PUSTAKA

1.        Partomo, Titik Sartika dan Abd. Rachman Soejoedono. 2004. Ekonomi Skala Kecil atau                      Menengah dan Koperasi. Bogor : Ghalia Indonesia
2.        Ritonga M.T. 2004. Manusia dan Perilaku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta :                        Erlangga.


[1] Wikipedia.com (bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bintang